Tugas dan Fungsi - Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang ketertiban dan ketentraman masyarakat yang meliputi operasi, pengendalian dan kerjasama.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penetapan penyusunan rencana dan program kerja ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  2. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta kerjasama operasional.
  3. Penyelenggaraan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta kerjasama operasional.
  4. Penetapan rumusan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  5. Penetapan rumusan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta kerjasama operasional.
  6. Penetapan rumusan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta kerjasama operasional.
  7. Penetapan rumusan pembinaan teknis pengendalian operasional Polisi Pamong Praja.
  8. Penetapan rumusan pembinaan tugas Polisi Pamong Praja di Wilayah Kota Lhokseumawe.
  9. Penetapan rumusan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Lhokseumawe.
  10. Penetapan rumusan pelaksanaan pengamanan dan pengawalan pimpinan Daerah dan pejabat lainnya.
  11. Penetapan rumusan pelaksanaan pengamanan gedung-gedung milik Pemerintah Daerah.
  12. Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  13. Pelaporan pelaksanaan tugas ketertiban umum dan ketentraman umum dan ketentraman masyarakat.
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  15. Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/lembaga atau pihak ketiga di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.