Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang ketertiban dan ketentraman masyarakat yang meliputi operasi, pengendalian dan kerjasama.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penetapan penyusunan rencana dan program kerja ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta kerjasama operasional.
- Penyelenggaraan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta kerjasama operasional.
- Penetapan rumusan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penetapan rumusan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta kerjasama operasional.
- Penetapan rumusan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta kerjasama operasional.
- Penetapan rumusan pembinaan teknis pengendalian operasional Polisi Pamong Praja.
- Penetapan rumusan pembinaan tugas Polisi Pamong Praja di Wilayah Kota Lhokseumawe.
- Penetapan rumusan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Lhokseumawe.
- Penetapan rumusan pelaksanaan pengamanan dan pengawalan pimpinan Daerah dan pejabat lainnya.
- Penetapan rumusan pelaksanaan pengamanan gedung-gedung milik Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Pelaporan pelaksanaan tugas ketertiban umum dan ketentraman umum dan ketentraman masyarakat.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/lembaga atau pihak ketiga di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
