Bidang Sumber Daya Aparatur dan Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang sumber daya aparatur dan perlindungan masyarakat yang meliputi pengelolaan sumber daya aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat serta pembinaan potensi masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut:
- Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan sumber daya aparatur Satuan Polisi Pamong Praja serta pelaksanaan, mediasi, komunikasi dan fasilitasi perlindungan masyarakat.
- Penetapan rumusan kebijakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pelatihan dasar, pelatihan teknis dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur Polisi Pamong Praja dan Anggota perlindungan masyarakat.
- Penetapan rumusan kebijakan penyusunan dan pengolahan data kegiatan pelatihan dasar, pelatihan teknis dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur Polisi Pamong Praja dan Anggota perlindungan masyarakat .
- Penetapan rumusan kebijakan operasional sumber daya aparatur Polisi Pamong Praja dan Anggota perlindungan masyarakat.
- Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan data Polisi Pamong Praja dan Anggota perlindungan masyarakat.
- Penetapan rumusan kebijakan operasional PPNS, pengelolaan data dan administrasi PPNS.
- Penetapan rumusan kebijakan peningkatan kemampuan dan wawasan PPNS.
- Penetapan rumusan kebijakan mediasi, komunikasi dan fasilitasi perlindungan masyarakat meliputi peningkatan sumber daya manusia Satuan Perlindungan Masyarakat, kesiagaan dan penanggulangan bencana serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Penyelenggaraan mediasi, komunikasi dan fasilitasi pengerahan sumber daya manusia Satuan Perlindungan Masyarakat, kesiagaan dan penanggulangan bencana serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Penetapan rumusan peningkatan sumber daya manusia Satuan Perlindungan Masyarakat, kesiagaan dan penanggulangan bencana serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Penetapan rumusan penyelenggaraan mediasi, komunikasi dan fasilitasi program perlindungan masyarakat.
- Penetapan rumusan penyiapan bantuan pengerahan sumber daya Satuan Perlindungan Masyarakat dalam hal penanggulangan, pemantauan dan mitigasi, rehabilitasi dan rekonstruksi korban serta relokasi akibat bencana dan kegiatan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
- Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang sumber daya aparatur dan perlindungan masyarakat.
