Bidang Penegakan Syari'at Islam dan Kebijakan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasi dan mengendalikan tugas-tugas yang meliputi pelaksanaan kegiatan Pengawasan Kebijakan Daerah/Qanun di Bidang Operasi, Penegakan, Pembinaan dan Penindakan Syari'at Islam.
Dalam melaksanakan tugas dan pokok, Kepala Bidang Penegakan Syari'at Islam dan Kebijakan Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Mensosialisasikan keberadaan Qanun Syari'at Islam dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Bidang Syari'at Islam.
- Mengindentifikasi adanya perbuatan Syari'at Islam.
- Pelaksanaan bimbingan, penyuluhan dan sosialisasi Qanun Syari'at Islam.
- Pelaksanaan pemberdayaan pranata keagamaan.
- Pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan kemitraan dengan lembaga-lembaga penegakan hukum.
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa dan bantuan hukum bagi pelanggar Qanun Syari'at Islam.
- Meningkatkan pemberdayaan peran lembaga adat gampong dalam penegakan Qanun Syari'at Islam.
