Lhokseumawe, 15 September 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengamanan dalam penertiban pembebasan lahan Jalan Lingkar sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran proses pembangunan serta menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe Nomor 800.1.11.1/184/2026 tanggal 11 September 2026 tentang Sosialisasi dan Pengamanan dalam Penertiban Pembebasan Lahan Jalan Lingkar.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe melakukan pengamanan di lokasi kegiatan sekaligus membantu menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama proses sosialisasi dan penertiban berlangsung. Kehadiran personel juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang dapat terjadi di lapangan.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang persuasif, humanis, dan komunikatif kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Personel turut membantu menjaga komunikasi agar proses penertiban dapat berjalan dengan tertib serta meminimalkan terjadinya kesalahpahaman antara pihak terkait dan masyarakat.
Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mendukung berbagai kegiatan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan masyarakat, khususnya melalui pelaksanaan tugas pengamanan dan penegakan ketertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses pembebasan lahan dan pembangunan Jalan Lingkar dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta tetap memperhatikan komunikasi dan kondisi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
