SATPOL PP dan WH Kota Lhokseumawe Hadirkan SALEUM PRAJA

foto

Lihat Pelanggaran? Jangan Diam, Laporkan! SATPOL PP dan WH Kota Lhokseumawe Hadirkan SALEUM PRAJA

Lhokseumawe — Dalam rangka meningkatkan kemudahan akses masyarakat dalam menyampaikan informasi dan aduan terkait ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat, serta penegakan Syari’at Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (SATPOL PP dan WH) Kota Lhokseumawe menghadirkan SALEUM PRAJA (Sistem Aduan Layanan Elektronik Untuk Masyarakat).

Melalui SALEUM PRAJA, masyarakat Kota Lhokseumawe dapat menyampaikan aduan secara lebih mudah melalui WhatsApp dan dilanjutkan dengan pengisian formulir secara elektronik. Inovasi ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung pelayanan publik yang lebih mudah diakses serta membantu proses penerimaan dan penanganan informasi masyarakat secara lebih terstruktur.

Cukup Scan QR Code dan Mulai Chat

Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dapat menggunakan QR Code SALEUM PRAJA yang tersedia pada media informasi resmi. QR Code tersebut terhubung langsung ke WhatsApp SALEUM PRAJA.

Selain melalui QR Code, masyarakat dapat langsung menghubungi:

WhatsApp SALEUM PRAJA

0851-5160-2305
https://wa.me/6285151602305  

Penting: Nomor tersebut khusus melayani pesan/chat WhatsApp dan bukan untuk panggilan telepon.

Cara Menyampaikan Aduan

Proses penyampaian aduan melalui SALEUM PRAJA dapat dilakukan dengan langkah sederhana:

1. SCAN
Pindai QR Code SALEUM PRAJA.

2. CHAT
Mulai percakapan melalui WhatsApp SALEUM PRAJA.

3. KLIK LINK
Ikuti tautan menuju formulir pengaduan yang diberikan melalui WhatsApp.

4. ISI DATA
Lengkapi informasi aduan dan kirimkan formulir.

Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi secara jelas dan lengkap, terutama mengenai lokasi kejadian, kronologi, waktu kejadian, serta bukti pendukung. Informasi yang lengkap akan membantu petugas dalam melakukan verifikasi dan menentukan tindak lanjut yang sesuai.

Apa Saja yang Dapat Dilaporkan?

SALEUM PRAJA dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi atau aduan yang berkaitan dengan:

1. Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Antara lain gangguan ketertiban, keramaian, parkir liar, aktivitas yang mengganggu ketenteraman, serta permasalahan ketertiban umum lainnya.

2. Perlindungan Masyarakat
Informasi terkait kondisi atau kejadian yang membutuhkan perhatian dan penanganan, seperti bencana, anak terlantar, orang terlantar, maupun kondisi sosial lainnya sesuai kewenangan.

3. Penegakan Syari’at Islam
Informasi mengenai dugaan pelanggaran Syari’at Islam atau aktivitas yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan Syari’at Islam di wilayah Kota Lhokseumawe.

Hal tersebut sejalan dengan tugas SATPOL PP dan WH Kota Lhokseumawe dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pengawasan dan penegakan kebijakan daerah dan Syari’at Islam.

Partisipasi Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Ketertiban, ketenteraman, dan keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Melalui penyampaian informasi yang tepat, masyarakat dapat membantu pemerintah memperoleh informasi mengenai berbagai kondisi di lapangan yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut. SATPOL PP dan WH Kota Lhokseumawe sendiri secara rutin melaksanakan patroli, pengawasan, penertiban, pembinaan, serta menerima laporan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya.

Oleh karena itu, jangan ragu untuk menyampaikan informasi apabila melihat adanya gangguan ketertiban atau permasalahan yang menjadi kewenangan SATPOL PP dan WH Kota Lhokseumawe.


Lihat Pelanggaran? Jangan Diam! Laporkan!

Scan QR Code SALEUM PRAJA
atau
Chat WhatsApp: 0851-5160-2305

Ingat, nomor WhatsApp SALEUM PRAJA hanya melayani CHAT, bukan panggilan telepon!

Mari bersama-sama menjaga Kota Lhokseumawe agar tetap tertib, aman, nyaman, dan Islami.