Sejarah Wilayatul Hisbah

Wilayatul Hisbah merupakan lembaga pengawasan dalam pemerintahan Islam yang memiliki tugas utama melakukan amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mengajak masyarakat kepada kebaikan dan mencegah perbuatan yang melanggar aturan agama maupun ketertiban sosial. Dalam konteks Indonesia, Wilayatul Hisbah dikenal secara khusus sebagai lembaga penegak syariat Islam di Provinsi Aceh.

1. Sejarah Wilayatul Hisbah dalam Tradisi Islam

Konsep Wilayatul Hisbah berasal dari praktik pemerintahan Islam pada masa awal perkembangan Islam. Lembaga ini berakar dari konsep hisbah, yaitu sistem pengawasan sosial untuk memastikan masyarakat menjalankan norma agama, etika, dan aturan publik.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, fungsi hisbah dilakukan langsung oleh Rasulullah melalui pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, termasuk perdagangan, keadilan dalam transaksi, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam.

Pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, fungsi pengawasan masyarakat mulai berkembang. Kemudian pada masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, lembaga hisbah semakin terstruktur dengan munculnya jabatan muhtasib, yaitu pejabat yang bertugas mengawasi pelaksanaan aturan umum dan moral masyarakat.

Muhtasib memiliki kewenangan untuk:

  • Mengawasi aktivitas perdagangan agar tidak terjadi kecurangan.

  • Mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.

  • Menjaga ketertiban umum.

  • Mengawasi pelaksanaan norma agama di ruang publik.

2. Sejarah Wilayatul Hisbah di Aceh

Di Indonesia, keberadaan Wilayatul Hisbah berkaitan erat dengan penerapan otonomi khusus di Aceh. Setelah konflik panjang antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), pemerintah memberikan kewenangan khusus kepada Aceh untuk mengatur beberapa bidang, termasuk pelaksanaan syariat Islam.

Landasan awal pembentukan Wilayatul Hisbah di Aceh berasal dari:

  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Melalui aturan tersebut, Aceh memperoleh kewenangan untuk membentuk lembaga yang mendukung pelaksanaan syariat Islam.

Pada tahun 2004, Pemerintah Aceh membentuk Wilayatul Hisbah sebagai lembaga pengawasan syariat Islam. Pada awalnya, Wilayatul Hisbah berada di bawah struktur Dinas Syariat Islam Aceh dan bertugas melakukan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan qanun syariat.

3. Perkembangan Wilayatul Hisbah

Seiring perkembangan pemerintahan Aceh, Wilayatul Hisbah kemudian mengalami perubahan kelembagaan. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2004 tentang Tugas Fungsional Kepolisian Wilayatul Hisbah, lembaga ini diberikan peran sebagai pengawas pelaksanaan syariat Islam.

Pada perkembangan berikutnya, Wilayatul Hisbah digabungkan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sehingga menjadi:

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH)

Penggabungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara penegakan peraturan daerah (qanun) dan pengawasan pelaksanaan syariat Islam.

4. Tugas dan Fungsi Wilayatul Hisbah Aceh

Wilayatul Hisbah memiliki tugas utama:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun syariat Islam

    Contohnya pengawasan terhadap aturan mengenai:

    • Maisir (perjudian)

    • Khamar (minuman keras)

    • Khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram)

    • Pelanggaran norma kesusilaan

  2. Melakukan pembinaan dan sosialisasi syariat Islam

    Wilayatul Hisbah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat.

  3. Menjaga ketertiban sosial berdasarkan nilai Islam

    WH berperan mendukung terciptanya kehidupan masyarakat Aceh yang sesuai dengan nilai agama dan aturan daerah.

5. Kedudukan Wilayatul Hisbah Saat Ini

Saat ini, Wilayatul Hisbah menjadi bagian dari Satpol PP dan WH Aceh serta berada dalam sistem pemerintahan daerah Aceh. Kedudukannya berbeda dengan kepolisian negara karena WH bukan aparat penegak hukum pidana nasional, melainkan perangkat daerah yang menjalankan kewenangan khusus Aceh dalam bidang syariat Islam.

Dengan demikian, sejarah Wilayatul Hisbah menunjukkan perpaduan antara tradisi pengawasan sosial dalam pemerintahan Islam dengan sistem pemerintahan daerah modern di Aceh. Lembaga ini menjadi salah satu karakteristik khusus penerapan otonomi khusus Aceh dalam bidang keagamaan dan ketertiban masyarakat.