Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Berikan Teguran Keras kepada PKL di Jalan Pasee dan Simpang Palapa

Lhokseumawe Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penertiban berupa pemberian teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pedagang yang berjualan di depan pintu keluar terminal di kawasan Jalan Pasee dan Simpang Palapa, Kota Lhokseumawe.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan ketertiban umum serta tindak lanjut terhadap keberadaan aktivitas perdagangan yang menggunakan lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Teguran diberikan kepada para pedagang melalui surat teguran dan secara lisan agar para pedagang memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

foto

Pada kegiatan kali ini, Satpol PP dan WH memberikan teguran secara tegas kepada para PKL yang masih menempati dan menggunakan lokasi tersebut untuk berjualan. Para pedagang diminta untuk segera membersihkan dan membongkar bangunan atau tempat usaha yang berada pada lokasi yang tidak diperbolehkan.

Pihak Satpol PP dan WH juga menyampaikan bahwa para pedagang diberikan waktu sesuai dengan batas yang telah ditentukan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Hal tersebut dilakukan agar proses penertiban dapat dilaksanakan dengan tertib serta memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk menindaklanjuti teguran yang telah disampaikan.

Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP dan WH memberikan penjelasan secara langsung kepada para pedagang mengenai alasan pemberian teguran serta pentingnya menjaga ketertiban dan kelancaran akses di kawasan tersebut. Para pedagang juga diingatkan untuk tidak kembali mendirikan atau menggunakan bangunan dagangan pada lokasi yang telah dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Pemberian teguran ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang tertib, serta memastikan penggunaan fasilitas dan ruang publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Foto

Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengharapkan para pedagang dapat memahami dan mematuhi teguran yang telah diberikan. Penertiban diharapkan dapat dilakukan secara tertib dan persuasif dengan tetap mengedepankan komunikasi serta kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan.

Ke depan, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan Jalan Pasee dan Simpang Palapa guna memastikan tidak terjadi kembali pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disampaikan kepada para pedagang.