Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Tertibkan Baliho dan Spanduk yang Melanggar Ketentuan

Lhokseumawe — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penertiban baliho dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan di sejumlah lokasi dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan keindahan lingkungan kota. Dalam pelaksanaannya, personel Peleton D bersama Petugas Tindak Internal (PTI) melakukan pemantauan serta pengecekan terhadap sejumlah baliho dan spanduk yang terpasang di ruang publik.

Baliho dan spanduk yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan kemudian ditertibkan oleh petugas secara tertib dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Kegiatan ini dilakukan agar pemasangan media informasi maupun promosi tidak mengganggu ketertiban serta kerapian lingkungan.

foto

Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap penggunaan ruang publik di wilayah Kota Lhokseumawe. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan keberadaan baliho dan spanduk dapat lebih tertata sehingga mendukung terciptanya lingkungan kota yang bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.

Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya agar memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum memasang baliho atau spanduk, termasuk memperhatikan lokasi pemasangan yang diperbolehkan.

Melalui kegiatan penertiban secara rutin, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe terus berupaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan tertata.