Lhokseumawe–Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pasee pada pukul 11.30 WIB. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di pinggiran Jalan Pasee sebelum pukul 16.00 WIB. Ketentuan waktu berjualan ini perlu dipatuhi agar penggunaan badan dan pinggiran jalan tetap tertib serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
.jpeg)
Petugas juga mengingatkan para pedagang untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dalam menjaga kebersihan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan penertiban ini, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe berharap para pedagang dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan waktu berjualan. Dengan demikian, kawasan Jalan Pasee dapat tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe akan terus berupaya menjaga ketertiban umum melalui kegiatan pengawasan, penertiban, dan penyampaian imbauan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

