Satpol PP dan WH Lhokseumawe Sampaikan Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Aktivitas Galian C

Lhokseumawe– Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pemberitahuan pemberhentian sementara terhadap aktivitas galian C di wilayah Kota Lhokseumawe, pada Jumat (02/10/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas galian C yang berlangsung di lapangan. Petugas mendatangi lokasi dan menyampaikan pemberitahuan secara langsung kepada pihak pengelola terkait pemberhentian sementara aktivitas galian C.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan penjelasan serta mengimbau pihak pengelola untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pemberitahuan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

foto

Pihak pengelola menerima pemberitahuan yang disampaikan oleh petugas dan menghentikan sementara aktivitas galian C sesuai dengan arahan yang diberikan.

Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersebut guna memastikan ketertiban tetap terjaga serta pelaksanaan pemberhentian sementara berjalan sebagaimana mestinya.