Lhokseumawe — Dalam rangka menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta menata kawasan perdagangan agar tetap tertib dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melalui Regu A Putri melaksanakan kegiatan pembagian Surat Teguran Ke-3 (SP3) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Inpres, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari tahapan pembinaan yang telah dilakukan sebelumnya melalui pemberian Surat Teguran Pertama (SP1) dan Surat Teguran Kedua (SP2). Surat Teguran Ke-3 diberikan sebagai peringatan terakhir kepada para pedagang yang masih memanfaatkan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan sehingga berpotensi mengganggu ketertiban, kebersihan, dan kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan pasar.
.jpeg)
Dalam pelaksanaannya, personel Regu A Putri mendatangi para pedagang satu per satu untuk menyerahkan surat teguran secara langsung. Selain membagikan SP3, petugas juga memberikan penjelasan mengenai isi surat, batas waktu yang diberikan, serta pentingnya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan sikap humanis, persuasif, dan edukatif sehingga para pedagang memahami bahwa penataan dilakukan demi kepentingan bersama.
Kawasan Pasar Inpres merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat Kota Lhokseumawe yang setiap harinya dipadati pedagang dan pengunjung. Oleh karena itu, penataan lokasi berjualan menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, nyaman, serta memberikan ruang yang memadai bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa pemberian Surat Teguran Ke-3 bukan semata-mata sebagai bentuk penindakan, melainkan bagian dari proses pembinaan yang memberikan kesempatan kepada para PKL untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Diharapkan seluruh pedagang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memindahkan lapak atau menata tempat usahanya sesuai ketentuan sebelum dilakukan langkah penertiban lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe terus berkomitmen mendukung terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum melalui penegakan Peraturan Daerah secara profesional, proporsional, serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Sinergi dan kerja sama dari seluruh pedagang diharapkan menjadi kunci dalam mewujudkan kawasan Pasar Inpres yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Lhokseumawe.
