Lhokseumawe - Menanggapi sorotan publik terkait banyak dari masyarakat Kota Lhokseumawe yang masih belum memakai pakaian sesuai syariat islam di ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe bersama Bimmas Polres Lhokseumawe, Babinsa Gampong Pusong dan Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan pengamanan dan pendampingan dalam rangka memberikan himbauan berbusana sesuai dengan syari'at islam kepada masyarakat yang berolahraga (jogging) di area Reservoir Waduk, Minggu (01/02/2026).
Pelaksanaan kegiatan dilakukan atas permintaan PJ. Geuchik Gampong Pusong, sebagai bentuk sinergi antara aparatur Gampong dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan ketertiban umum serta suasana yang kondusif dan religius di kawasan waduk yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya Pasal 13 yang mewajibkan setiap musim di Aceh untuk berbusana islami.

Adapun petugas yang ditugaskan dalam melaksanakan kegiatan adalah seluruh personel dari Peleton B dan dipimpin oleh Komandan Peleton B atas nama Hazar Prasetyo, S.H. Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan, pembinaan, dan peneguran langsung terhadap pelanggaran busana islami di berbagai lokasi Kota Lhokseumawe serta tidak pernah berhenti menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menegakkan Qanun Syariat Islam, khususnya yang berkaitan dengan adab dan etika berpakaian islami di ruang publik.
Dalam kegiatan ini, petugas menindak sejumlah anak muda yang kedapatan tidak mengenakan busana sesuai syariat. Para pelanggar tidak langsung diberikan sanksi, melainkan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari. Pendekatan yang dilakukan tidak bersifat represif, melainkan edukatif dan persuasif dengan tujuan masyarakat dapat memahami serta menumbuhkan kesadaran untuk berpakaian sesuai tuntunan syariat Islam.

Kegiatan penertiban ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang semakin kondusif dalam mengimplementasikan Syariat Islam. Dengan demikian, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang nyaman, sejahtera, dan berakhlak mulia.
