Lhokseumawe - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe memberikan surat teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area yang tidak diperbolehkan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak PKL mematuhi peraturan dan menjaga kebersihan lingkungan.
Surat teguran ini diberikan setelah Satpol PP dan WH melakukan pengawasan dan penertiban di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. PKL yang diberikan surat teguran diminta untuk memindahkan tempat berjualan ke area yang telah ditentukan dan menjaga kebersihan lingkungan seperti di kawasan depan SD Negeri 12 Banda Sakti, Mon Geudong.
.jpeg)
Satpol PP dan WH juga memberikan edukasi kepada PKL tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi peraturan. Mereka juga menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat bagi masyarakat. Pemberian Surat Peringatan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan Peraturan Daerah guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).
Para petugas juga melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif agar para pedagang memahami tujuan penertiban. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran PKL akan pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga kebersihan lingkungan.
.jpeg)
