Lhokseumawe–Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penertiban dan pembongkaran sejumlah kios yang berada di kawasan Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe. Kios-kios tersebut berada di area bahu jalan dan di atas saluran parit yang berpotensi mengganggu fungsi serta akses masyarakat di sekitar kawasan pasar.
Kegiatan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menciptakan kawasan Pasar Inpres yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Sebelum pelaksanaan penertiban, para pedagang telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebagai bentuk pemberitahuan agar dilakukan penataan dan pembongkaran secara mandiri. Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, petugas kemudian melakukan penertiban terhadap kios yang masih berada di lokasi.

Dalam prosesnya, personel Satpol PP dan WH turut membantu para pedagang mengeluarkan serta merapikan barang-barang dagangan dari dalam kios. Setelah barang dipindahkan, petugas melanjutkan proses pembongkaran kios sehingga area yang sebelumnya digunakan untuk berjualan dapat kembali ditata.
Dari hasil pembongkaran, turut terlihat kondisi saluran parit yang dipenuhi berbagai jenis sampah. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena tumpukan sampah dapat menghambat aliran air dan menyulitkan proses pembersihan saluran. Oleh karena itu, kebersihan saluran air menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat.

Penertiban ini diharapkan dapat mendukung terciptanya kawasan Pasar Inpres yang lebih tertib dan teratur, sekaligus menjaga fungsi bahu jalan serta saluran parit agar dapat digunakan dan dipelihara sebagaimana mestinya.
Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengimbau kepada para pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, serta menggunakan area berjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kenyamanan dan kepentingan bersama.
