
Pelanggaran Syariat Islam di Kota Lhokseumawe Tahun 2025 Tercatat 133 Kasus
Upaya penegakan syariat Islam terus dilakukan di Kota Lhokseumawe sebagai bagian dari menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai syariat.
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sebanyak 133 kasus pelanggaran syariat Islam di Kota Lhokseumawe. Data tersebut mengacu pada jenis pelanggaran sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dari 13 jenis pelanggaran yang tercantum dalam data, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang tercatat pada tahun 2025. Kasus terbanyak adalah Khalwat sebanyak 65 kasus dan Ikhtilath sebanyak 65 kasus. Selain itu, tercatat 2 kasus Khamar dan 1 kasus Maisir.
Didominasi Khalwat dan Ikhtilath
Jika dilihat dari keseluruhan kasus, pelanggaran Khalwat dan Ikhtilath masing-masing mencapai 65 kasus atau sekitar 48,87 persen dari total 133 kasus. Sementara itu, kasus Khamar tercatat 2 kasus atau 1,50 persen dan Maisir sebanyak 1 kasus atau 0,75 persen.
Secara keseluruhan, jumlah kasus pada tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 56,82 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 308 kasus.
Penurunan tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa upaya pencegahan dan penegakan syariat Islam tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan, dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak aturan, serta masyarakat.

135 Pengaduan Trantibum Dilaporkan di Kota Lhokseumawe Sepanjang 2025, 120 Berhasil Ditangani
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 135 pengaduan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) yang dilaporkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Dari jumlah tersebut, 120 pengaduan telah ditangani dan tercatat berstatus terlayani. Data tersebut bersumber dari rekapitulasi pengaduan Trantibum Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe tahun 2025.
Pengaduan masyarakat yang diterima cukup beragam. Beberapa jenis pengaduan yang paling banyak dilaporkan antara lain gelandangan dan pengemis, parkir liar, penertiban kontainer pedagang kaki lima, anak punk, baliho dan spanduk, razia ASN, penanganan sampah, serta aktivitas berjualan di trotoar dan badan jalan. Selain itu, terdapat pula pengaduan terkait perkelahian antarwarga, penangkaran walet, kegiatan unjuk rasa, razia anak sekolah, dan pelanggaran syariat Islam.
Bentuk Penanganan
Dalam menangani pengaduan tersebut, Satpol PP dan WH menyesuaikan tindakan dengan jenis permasalahan yang dilaporkan. Penanganan dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan, penertiban, serta pengamanan. Beberapa pengaduan yang membutuhkan pendekatan persuasif ditindaklanjuti melalui sosialisasi dan pembinaan, sementara pelanggaran yang memerlukan tindakan lapangan ditangani melalui kegiatan penertiban. Untuk kegiatan tertentu seperti unjuk rasa, dilakukan pengamanan guna menjaga situasi tetap aman dan tertib.
Dari 120 pengaduan yang ditangani, bentuk tindak lanjut yang tercatat meliputi:
- 77 pengaduan melalui sosialisasi dan pembinaan;
- 39 pengaduan melalui penertiban; dan
- 4 pengaduan melalui pengamanan.
Dengan demikian, berdasarkan perbandingan 120 pengaduan yang ditangani dari 135 pengaduan yang dilaporkan, tingkat penanganan mencapai 88,89 persen. Rumus indikator tersebut menggunakan jumlah pengaduan yang ditangani dibandingkan dengan jumlah pengaduan yang dilaporkan.
