Daftar Informasi Capaian Kinerja 2024

Berdasarkan rekapitulasi capaian kinerja tahun 2024, terdapat 308 kasus pelanggaran syariat Islam yang tercatat. Pelanggaran tersebut meliputi beberapa jenis, dengan jumlah tertinggi adalah pelanggaran Pasal 23 tentang Khalwat sebanyak 242 kasus, disusul Pasal 15 tentang Khamar sebanyak 30 kasus, Pasal 25 tentang Ikhtilath sebanyak 20 kasus, dan Pasal 18 tentang Maisir sebanyak 16 kasus.

Selain penegakan syariat Islam, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe juga melaksanakan berbagai kegiatan penertiban untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Sepanjang tahun 2024 tercatat 205 kasus/kegiatan penertiban.

Beberapa kegiatan penertiban yang menonjol antara lain penertiban ketertiban sosial, adab, susila dan pramisme, tuna wisma, gepeng/pengemis sebanyak 98 kasus, penertiban café dan tempat hiburan malam sebanyak 60 kasus, serta penertiban pedagang kaki lima sebanyak 12 kasus. Selain itu, dilakukan pula penertiban pelajar bolos sekolah, spanduk, pasar, PNS, pemeliharaan hewan ternak, serta pengamanan berbagai kegiatan masyarakat dan pemerintahan.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe tidak hanya berperan dalam melakukan penindakan, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, pembinaan, pengamanan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pelaksanaan kegiatan secara berkelanjutan, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat koordinasi dengan masyarakat serta pihak terkait dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, Islami, dan nyaman.

“Bersama Kita Wujudkan Lhokseumawe yang Tertib, Islami dan Bermartabat.”

 Ringkasan Capaian 2024

  • 308 kasus pelanggaran syariat Islam.
  • 242 kasus pelanggaran terkait khalwat.
  • 30 kasus terkait khamar.
  • 20 kasus terkait ikhtilath.
  • 16 kasus terkait maisir.
  • 205 kasus/kegiatan penertiban ketertiban dan ketenteraman umum.
  • 98 kasus penertiban ketertiban sosial, adab, susila, pramisme, tuna wisma, dan gepeng/pengemis.
  • 60 kasus penertiban café dan tempat hiburan malam.
  • 12 kasus penertiban pedagang kaki lima.