Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Tertibkan PKL, Lapak yang Melanggar Ketentuan Dibongkar

Lhokseumawe – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan pada lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Lhokseumawe.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap tempat atau lapak dagangan yang masih digunakan untuk berjualan setelah sebelumnya telah diberikan surat peringatan kepada para pedagang.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memastikan penggunaan ruang publik tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum dilakukan tindakan penertiban, petugas telah memberikan surat peringatan dan teguran kepada pedagang agar dapat menghentikan kegiatan berjualan dan membongkar tempat dagangannya secara mandiri. Namun, terhadap lapak yang masih tetap digunakan dan belum dibongkar, petugas kemudian melakukan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, serta mengutamakan komunikasi dengan para pedagang. Penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan tindakan, tetapi sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

foto

Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengimbau kepada seluruh PKL agar mematuhi ketentuan mengenai lokasi dan tata cara berjualan yang telah ditetapkan. Para pedagang juga diharapkan tidak kembali mendirikan lapak atau melakukan aktivitas perdagangan pada lokasi yang dilarang.

Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan ketertiban umum secara terukur, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.