Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe bersama unsur Bea dan Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan operasi pasar dalam rangka program “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah titik wilayah Kota Lhokseumawe, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan produk tembakau yang telah memenuhi ketentuan cukai resmi pemerintah.

Operasi pasar ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe serta petugas Bea dan Cukai yang menyasar sejumlah kios, warung, toko kelontong, dan pusat penjualan rokok di kawasan strategis dalam wilayah kota. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pita cukai pada berbagai merek rokok yang diperjualbelikan.

Foto

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, operasi tersebut juga bertujuan memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

“Melalui operasi ini, kami berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan tidak lagi memperjualbelikannya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Bea dan Cukai menjelaskan bahwa rokok ilegal umumnya memiliki ciri seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, maupun salah personalisasi. Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dalam operasi tersebut, ditemukan sejumlah rokok ilegal lebih kurang 38 slob dengan berbagai merek dan petugas turut memberikan sosialisasi secara langsung kepada pedagang mengenai ketentuan cukai hasil tembakau dan sanksi terhadap pelanggaran yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Foto

Kegiatan operasi pasar “Gempur Rokok Ilegal” akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ketertiban serta mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kota Lhokseumawe.