Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Bahu Jalan

Lhokseumawe – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe kembali melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal yang berdiri di atas bahu jalan dan fasilitas umum di sejumlah titik wilayah kota. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. 

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan dan lapak yang melanggar aturan karena menggunakan bahu jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya tanpa izin. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, petugas telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri. 

Dalam pelaksanaan penertiban, personel Satpol PP dan WH turut melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat guna menghindari terjadinya konflik di lapangan. Sejumlah bangunan yang mengganggu akses jalan dan berpotensi menyebabkan kemacetan dibongkar demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi pengguna jalan. 

Foto

Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa penataan kawasan publik akan terus dilakukan secara bertahap. Penertiban ini bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu kepentingan umum. 

Masyarakat diimbau untuk tidak mendirikan bangunan, kios, maupun lapak usaha di atas bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya tanpa izin resmi. Dengan adanya kerja sama dari seluruh pihak, diharapkan Kota Lhokseumawe dapat menjadi kota yang lebih tertata, nyaman, dan aman bagi seluruh warga.