Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Laksanakan Pengamanan Uqubat Cambuk

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan pelaksanaan uqubat cambuk yang digelar di halaman mako sesuai ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh, Senin (11/5/2026). Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0103 Aceh Utara, diwakili oleh Pabung Kodim 0103 Aceh Utara: Mayor Inf. Rusli, Kapolres Lhokseumawe, diwakili oleh Kabag Ops Res Lhokseumawe: AKP M. Abdhi Hendriyatna, S.I.K, M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe diwakili oleh Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe: Abdi Fikri, S.H, M.H, Dandempom IM 1 Lhokseumawe, diwakili oleh: Kapten CPM Ahmadi, Ketua MPU Lhokseumawe, diwakili oleh Wakil 1 MPU Lhokseumawe: Tgk. Nurul Fajri, Kapolsek Banda Sakti: AKP Hanafiah, S.Ag, M.M, Danramil Banda Sakti, diwakili: Pelda Darmawansyah, Keuchik Tumpok Teungoh: M, Nasir S.Sos dan tamu undangan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga melakukan sterilisasi lokasi serta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban selama proses eksekusi berlangsung. Selain itu, tim kesehatan turut disiagakan guna memastikan kondisi terpidana tetap dalam pengawasan medis sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut disaksikan oleh para tamu undangan dan melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, petugas kesehatan, serta instansi terkait lainnya. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai.

Foto

Eksekusi uqubat cambuk tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syari'ah Lhokseumawe yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).  Adapun jumlah terpidana yang dieksekusi pada kegiatan tersebut sebagai berikut:

  • Zina : 1 (satu) orang terpidana
  • Maisir : 6(enam) orang terpidana
  • Pelecehan seksual : 1 (satu) orang terpidana 

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satpol PP dan WH berharap pelaksanaan hukum syariat dapat memberikan efek pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan serta menjaga ketertiban sosial di lingkungan masing-masing.