Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Dalam Rangka Pemanfaatan DBHCHT bidang penegakan hukum tahun 2026

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bidang penegakan hukum Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026 bertempat di Aula Mako Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dan diikuti oleh unsur masyarakat dan pelaku usaha.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara maupun perekonomian daerah.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, narasumber juga menyampaikan sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran di bidang cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberantasan rokok ilegal memerlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menggunakan produk rokok legal serta ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, khususnya pada bidang penegakan hukum, guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Acara berlangsung dengan tertib dan antusias. Para peserta aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab terkait mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, diharapkan kesadaran masyarakat Kota Lhokseumawe semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.