Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Laksanakan Penertiban (Pembongkaran) Tempat Usaha/Dagangan Yang Berada di Kawasan Pedestrian (Pejalan Kaki)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe melaksanakan penertiban terhadap sejumlah tempat usaha dan lapak pedagang yang berdiri di kawasan pedestrian atau jalur pejalan kaki yang berada di Jalan H. Ramli Ridwan, Mon Geudong, Selasa (hari ini). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.

Penertiban difokuskan pada area yang selama ini kerap digunakan pedagang untuk berjualan secara tidak resmi, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki. Petugas gabungan tampak membongkar lapak-lapak semi permanen hingga bangunan sederhana yang berdiri di atas trotoar.

Foto

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan fasilitas pedestrian sebagai tempat usaha. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, penertiban terpaksa dilaksanakan secara tegas.

“Kami sudah memberikan imbauan berkali-kali. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk menata kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak terjadi konflik dengan para pedagang. Pemerintah Kota Lhokseumawe juga mengimbau para pelaku usaha agar memanfaatkan lokasi yang telah disediakan secara resmi untuk berjualan. Hal ini bertujuan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.

Foto

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kawasan pedestrian dapat kembali difungsikan sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, sekaligus menciptakan wajah kota yang lebih tertata dan nyaman bagi seluruh masyarakat.