Lhokseumawe – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap bangunan sarang burung walet yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai bagian dari upaya penegakan qanun dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini melibatkan tim penertiban Kota Lhokseumawe dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lhokseumawe. Dilaksanakan pada 22 April 2026, penertiban terhadap sejumlah pemilik toko dan 22 titik usaha sarang burung yang belum mengantongi izin resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyegel dan melakukan fogging di lokasi usaha yang belum mengurus perizinan. Meski sebelumnya telah diberikan sosialisasi imbauan melalui Geuchik dan Kecamatan, beberapa pemilik usaha masih enggan mengurus izin yang diwajibkan.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki NIB sebagai legalitas usaha.
“Kami tidak melarang usaha sarang burung walet, namun setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk memiliki izin resmi seperti NIB. Ini penting untuk menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ke depan, Satpol PP dan WH akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang tertib, legal, dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Penegakan ini bukan semata soal aturan, tapi demi menjaga ketertiban lingkungan dan keadilan bagi pelaku usaha yang telah taat prosedur.
