Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Membagikan Surat Peringatan atau Teguran Ketiga kepada Para PKL

Lhokseumawe – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan penertiban dan pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui penyampaian Surat Peringatan atau Teguran Ketiga kepada para pedagang yang masih melakukan aktivitas berjualan pada lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyampaian surat teguran tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, kebersihan, serta kenyamanan masyarakat di ruang-ruang publik. Kegiatan ini juga menjadi bentuk pembinaan agar para PKL dapat memahami dan menaati ketentuan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas usahanya.

foto

Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP dan WH tidak hanya menyampaikan surat peringatan, tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan secara persuasif dan humanis kepada para pedagang. Para PKL diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban lingkungan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya, serta memperhatikan hak masyarakat lain dalam menggunakan ruang publik.

Pemberian teguran ketiga menjadi salah satu tahapan pembinaan setelah sebelumnya telah dilakukan penyampaian peringatan. Hal ini menunjukkan bahwa penertiban tidak semata-mata bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melakukan perbaikan dan menyesuaikan aktivitas usahanya dengan ketentuan yang berlaku.

Menjadi PKL yang tertib bukan berarti harus berhenti mencari nafkah. Sebaliknya, ketertiban dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan usaha yang lebih nyaman, aman, dan tertata. Para pedagang diharapkan dapat menjalankan kegiatan ekonomi dengan tetap memperhatikan kepentingan pengguna jalan, pejalan kaki, masyarakat sekitar, serta keindahan dan kebersihan lingkungan.

Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengajak seluruh PKL untuk bersama-sama membangun kesadaran bahwa ruang publik merupakan milik bersama yang harus dijaga dan digunakan secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya bentuk kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga merupakan wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan ketertiban kota.

foto

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan Kota Lhokseumawe yang tertib, aman, nyaman, bersih, dan kondusif. Penataan PKL diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan komunikasi, pembinaan, dan pendekatan yang humanis.

Ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama. Mari berdagang dengan tertib, menjaga ruang publik, dan bersama-sama menciptakan lingkungan Kota Lhokseumawe yang nyaman bagi semua.