1. Khamar
Minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% atau lebih.
2. Maisir
Perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapatkan bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.
3. Khalwat
Perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamain yang bukan dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina.
4. Ikhtilath
Perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki- laki dan perempuan yang bukan suami istri, dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.
5. Zina
Persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.
6. Pelecehan Seksual
Kekerasan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan dalam bentuk Tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain maupun dirinya sendiri, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
7. Pemerkosaan
Hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban.
8. Qadzaf
Menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 (orang) saksi.
9. Liwath
Perbuatan seksual seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur orang lain dengan kerelaan kedua belah pihak.
10. Musahaqah
Perbuatan dua orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memeperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak.
