Memahami Batas Pergaulan Menurut Syariat Islam

Lhokseumawe – Dalam kehidupan bermasyarakat di Aceh, setiap orang perlu memahami ketentuan Syariat Islam, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Gambaran Perkara

Dalam suatu kejadian, Seorang laki-laki memenuhi undangan seorang perempuan ke rumahnya pada siang hari hingga sore hari. Di lokasi tersebut terdapat beberapa orang lainnya (Perempuan dan laki-laki) dan mereka berkumpul, makan, minum, serta berbincang. Tidak lama kemudian dilakukan penanganan oleh aparat dan dibawa ke Mako Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa yang Perlu Dipahami?

Dalam bergaul, setiap orang perlu memahami batasan yang ditetapkan oleh ketentuan Syariat Islam. Pemahaman tersebut penting agar aktivitas sosial tetap dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.

Mengetahui aturan bukan berarti membatasi interaksi sosial, tetapi membantu masyarakat memahami bagaimana beraktivitas dan bergaul dengan tetap menghormati nilai-nilai yang berlaku di Aceh.

Dasar Hukum

Ketentuan yang berkaitan dengan perkara ini mengacu pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 25 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

  • Pasal 23 (Ayat 1 dan 2) - Jarimah Khalwat:
    Mengatur mengenai perbuatan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di tempat tertutup atau tersembunyi yang dapat menimbulkan kecurigaan perbuatan maksiat.
  • Pasal 25 (Ayat 1 dan 2) - Jarimah Ikhtilat:
    Mengatur perbuatan bermesra-mesraan seperti berciuman, berpelukan, dan perbuatan sejenisnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di tempat umum maupun tertutup.
  • Pasal 33 (Ayat 1) - Jarimah Zina:
    Mengatur perbuatan bersetubuh antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istrinya, yang diancam dengan uqubat hudud (cambuk sebanyak 100 kali di depan umum)

Pesan Edukasi

Pahami aturan sebelum bertindak dan jaga pergaulan sesuai dengan nilai Syariat Islam.

Kesadaran hukum merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.

Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe
Menegakkan aturan, memberikan edukasi, dan membangun kesadaran hukum masyarakat.

Catatan: Informasi ini disusun sebagai media edukasi hukum. Identitas pihak yang terlibat tidak dicantumkan untuk menjaga privasi.