1. Khamar
- Pelaku adalah Setiap Orang dan/atau Badan Usaha;
- dilakukan dengan sengaja;
- perbuatan berupa meminum, memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, menyediakan, memasukkan, membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan khamar;
- khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol 2% atau lebih.
2. Maisir
- Dilakukan dengan sengaja;
- terdapat taruhan dan/atau unsur untung-untungan;
- dilakukan oleh 2 pihak atau lebih;
- ada kesepakatan pihak yang menang memperoleh bayaran/keuntungan dari pihak yang kalah.
3. Khalwat
- Dua orang;
- berlainan jenis kelamin;
- bukan mahram;
- tidak mempunyai ikatan perkawinan;
- berada di tempat tertutup atau tersembunyi;
- dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak;
- mengarah kepada zina.
4. Ikhtilat
- Laki-laki dan perempuan;
- bukan suami istri;
- dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak;
- melakukan perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan atau berciuman;
- dapat dilakukan di tempat tertutup maupun terbuka.
5. Zina
- Ada persetubuhan;
- dilakukan antara laki-laki dan perempuan;
- tidak terdapat ikatan perkawinan;
- dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.
6. Pelecehan Seksual
- Pelaku melakukan kekerasan seksual atau perbuatan cabul;
- dilakukan secara fisik atau nonfisik;
- terhadap orang lain maupun dirinya sendiri;
- berkaitan dengan bagian tubuh dan hasrat seksual;
- mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
7. Pemerkosaan
- Ada hubungan seksual;
- terhadap faraj/dubur atau bentuk hubungan seksual lain sebagaimana dirumuskan Qanun;
- dilakukan dengan kekerasan, paksaan, atau ancaman terhadap korban.
8. Qadzaf
- Pelaku dengan sengaja;
- menuduh seseorang melakukan zina;
- tidak mampu menghadirkan sekurang-kurangnya 4 orang saksi.
9. Liwath
- Pelaku laki-laki;
- memasukkan zakarnya ke dalam dubur orang lain;
- dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak;
- dilakukan dengan sengaja.
10. Musahaqah
- Dua perempuan atau lebih;
- saling menggosokkan anggota tubuh atau faraj;
- bertujuan memperoleh rangsangan/kenikmatan seksual;
- dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.
