Menjaga Batas Pergaulan dan Menghormati Syariat Islam

Lhokseumawe – Menjaga batas dalam pergaulan merupakan bagian dari upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis. Setiap orang perlu memahami bahwa dalam menjalani hubungan sosial, terdapat norma dan ketentuan yang perlu dihormati.

Gambaran Perkara

Dalam suatu kejadian, Seorang laki-laki bertemu dengan seorang perempuan dan melakukan beberapa aktivitas bersama di sejumlah tempat. Saat berada di suatu lokasi, keduanya berpegangan tangan dan bermesraan serta melakukan perilaku intim yang kemudian diketahui oleh masyarakat setempat dan selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dengan menggunakan Mobil Patroli untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Apa yang Perlu Dipahami?

Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan norma kesopanan, ketertiban, dan ketentuan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Pemahaman terhadap batas pergaulan penting bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar dapat mengambil keputusan yang bertanggung jawab serta menghindari perilaku yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.

Dasar Hukum

Ketentuan yang berkaitan dengan perkara ini mengacu pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 25 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

  • Pasal 23 (Ayat 1 dan 2) - Jarimah Khalwat:
    Mengatur mengenai perbuatan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di tempat tertutup atau tersembunyi yang dapat menimbulkan kecurigaan perbuatan maksiat.
  • Pasal 25 (Ayat 1 dan 2) - Jarimah Ikhtilat:
    Mengatur perbuatan bermesra-mesraan seperti berciuman, berpelukan, dan perbuatan sejenisnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di tempat umum maupun tertutup.
  • Pasal 33 (Ayat 1) - Jarimah Zina:
    Mengatur perbuatan bersetubuh antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istrinya, yang diancam dengan uqubat hudud (cambuk sebanyak 100 kali di depan umum)

Pesan Edukasi

Jaga pergaulan, hormati nilai Syariat Islam, dan bertanggung jawab atas setiap tindakan.

Kesadaran untuk memahami dan menaati aturan merupakan langkah bersama dalam mewujudkan masyarakat Kota Lhokseumawe yang aman, tertib, dan harmonis.

Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe
Menegakkan aturan, memberikan edukasi, dan membangun kesadaran hukum masyarakat.

Catatan: Informasi ini disusun sebagai media edukasi hukum. Id