Bijak dalam Pergaulan, Pahami Ketentuan Syariat Islam

Lhokseumawe – Pergaulan merupakan bagian dari kehidupan sosial sehari-hari. Dalam menjalani pergaulan, masyarakat perlu memahami batasan perilaku yang sesuai dengan norma dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan Syariat Islam di Aceh.

Salah satu perkara yang pernah ditangani oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dapat menjadi pembelajaran mengenai pentingnya memahami batas-batas dalam pergaulan.

Gambaran Perkara

Dalam suatu kejadian pada malam hari, Seorang laki-laki datang ke Kota Lhokseumawe untuk bertemu seorang perempuan. Keduanya kemudian berkeliling pada malam hari menggunakan sepeda motor di seputaran Kota Lhokseumawe sambil berpelukan dan berencana berciuman sehingga keduanya memarkirkan sepeda motor di suatu tempat. Tidak lama kemudian keduanya dipergoki oleh warga setempat lalu datang Anggota Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dan keduanya dibawa menggunakan mobil patrol ke Mako Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Apa yang Perlu Dipahami?

Setiap orang memiliki kebebasan untuk berinteraksi dan bersosialisasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap norma dan aturan yang berlaku.

Sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam, masyarakat Aceh perlu memiliki pemahaman mengenai ketentuan yang mengatur perilaku dalam pergaulan. Pemahaman tersebut penting agar setiap orang dapat menjaga sikap dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.

Edukasi hukum bukan hanya mengenai mengetahui adanya aturan, tetapi juga memahami mengapa aturan tersebut perlu dihormati dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dasar Hukum

Ketentuan yang berkaitan dengan perkara ini mengacu pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 25 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

  • Pasal 23 (Ayat 1 dan 2) - Jarimah Khalwat:
    Mengatur mengenai perbuatan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di tempat tertutup atau tersembunyi yang dapat menimbulkan kecurigaan perbuatan maksiat.
  • Pasal 25 (Ayat 1 dan 2) - Jarimah Ikhtilat:
    Mengatur perbuatan bermesra-mesraan seperti berciuman, berpelukan, dan perbuatan sejenisnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di tempat umum maupun tertutup.
  • Pasal 33 (Ayat 1) - Jarimah Zina:
    Mengatur perbuatan bersetubuh antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istrinya, yang diancam dengan uqubat hudud (cambuk sebanyak 100 kali di depan umum)

Pesan Edukasi

Bijak dalam bergaul, pahami aturan, dan hormati nilai-nilai Syariat Islam.

Mari membangun kesadaran hukum dengan memahami ketentuan yang berlaku serta menjaga perilaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan kesadaran dan kepatuhan bersama, ketertiban serta kehidupan masyarakat yang aman dan harmonis dapat diwujudkan.

Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe
Menegakkan aturan, memberikan edukasi, dan membangun kesadaran hukum masyarakat.

Catatan: Informasi ini disusun sebagai media edukasi hukum. Identitas pihak yang terlibat tidak dicantumkan untuk menjaga privasi.