Menjaga Etika Pergaulan di Ruang Publik

Lhokseumawe – Ruang publik merupakan tempat yang digunakan bersama oleh masyarakat. Oleh karena itu, setiap orang perlu menjaga sikap, perilaku, dan etika ketika beraktivitas di ruang publik agar tetap sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

Gambaran Perkara

Dalam suatu kejadian, Sepulang bekerja, seorang laki-laki menjemput seorang perempuan dan mengajaknya berkeliling di Kota Lhokseumawe menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian berhenti di sebuah tempat makan yang minim penerangan dan duduk berduaan disana hingga dihampiri oleh Anggota Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe yang sedang melakukan Patroli dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Apa yang Perlu Dipahami?

Beraktivitas dan bersosialisasi di ruang publik merupakan hal yang wajar. Namun, setiap orang tetap perlu memperhatikan waktu, tempat, situasi, serta perilaku yang ditampilkan.

Menjaga etika dalam pergaulan merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap masyarakat sekitar dan norma yang berlaku di lingkungan tempat tinggal.

Dasar Hukum

Ketentuan yang berkaitan dengan perkara ini mengacu pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 25 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

  • Pasal 23 (Ayat 1 dan 2) - Jarimah Khalwat:
    Mengatur mengenai perbuatan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di tempat tertutup atau tersembunyi yang dapat menimbulkan kecurigaan perbuatan maksiat.
  • Pasal 25 (Ayat 1 dan 2) - Jarimah Ikhtilat:
    Mengatur perbuatan bermesra-mesraan seperti berciuman, berpelukan, dan perbuatan sejenisnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di tempat umum maupun tertutup.
  • Pasal 33 (Ayat 1) - Jarimah Zina:
    Mengatur perbuatan bersetubuh antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istrinya, yang diancam dengan uqubat hudud (cambuk sebanyak 100 kali di depan umum)

Pesan Edukasi

Gunakan ruang publik dengan bijak, jaga etika dalam bergaul, dan hormati masyarakat sekitar.

Kesadaran untuk menjaga perilaku merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.

Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe
Menegakkan aturan, memberikan edukasi, dan membangun kesadaran hukum masyarakat.

Catatan: Informasi ini disusun sebagai media edukasi hukum. Identitas pihak yang terlibat tidak dicantumkan untuk menjaga privasi.