Lhokseumawe – Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang perlu memahami dan menghormati norma serta ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah menjaga batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar tetap sesuai dengan nilai kesopanan, ketertiban, dan ketentuan Syariat Islam.
Salah satu perkara yang ditangani oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menjadi gambaran mengenai pentingnya pemahaman tersebut.
Gambaran Perkara
Dalam suatu kejadian pada malam hari di wilayah Kota Lhokseumawe, Seorang laki-laki dan perempuan bertemu pada malam hari dan berkeliling menggunakan sepeda motor di wilayah Kota Lhokseumawe. Sepanjang jalan keduanya mengobrol sambil berpelukan. Keduanya kemudian berhenti di suatu tempat dan berencana untuk berciuman namun tidak sempat karena telah dipergoki dan diperiksa oleh dua orang warga setempat. Tidak lama kemudian keduanya diamankan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Apa yang Perlu Dipahami?
Pergaulan merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, kebebasan dalam bergaul tetap perlu disertai dengan tanggung jawab dan pemahaman terhadap norma serta aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Di Aceh, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menghormati pelaksanaan Syariat Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami batas-batas pergaulan dan menghindari perilaku yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan Syariat Islam maupun menimbulkan gangguan terhadap ketertiban masyarakat.
Memahami aturan sejak dini bukan hanya bertujuan untuk menghindari permasalahan hukum, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan saling menghormati.
Dasar Hukum
Ketentuan yang berkaitan dengan perkara ini mengacu pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 25 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Pasal 23 (Ayat 1 dan 2) - Jarimah Khalwat:
Mengatur mengenai perbuatan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di tempat tertutup atau tersembunyi yang dapat menimbulkan kecurigaan perbuatan maksiat. - Pasal 25 (Ayat 1 dan 2) - Jarimah Ikhtilat:
Mengatur perbuatan bermesra-mesraan seperti berciuman, berpelukan, dan perbuatan sejenisnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di tempat umum maupun tertutup. - Pasal 33 (Ayat 1) - Jarimah Zina:
Mengatur perbuatan bersetubuh antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istrinya, yang diancam dengan uqubat hudud (cambuk sebanyak 100 kali di depan umum)
Pesan Edukasi
Kenali aturan, jaga pergaulan, dan hormati norma yang berlaku.
Mari bersama-sama menjaga perilaku dalam pergaulan, menghormati nilai-nilai Syariat Islam, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.
Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe
Menegakkan aturan, memberikan edukasi, dan membangun kesadaran hukum masyarakat.
Catatan: Informasi ini disusun sebagai media edukasi hukum. Identitas pihak yang terlibat tidak dicantumkan untuk menjaga privasi.
