Lhokseumawe – Aktivitas berkumpul bersama teman merupakan bagian dari kehidupan sosial. Namun, ketika beraktivitas pada malam hari, masyarakat khususnya generasi muda perlu tetap memperhatikan waktu, tempat, perilaku, serta ketentuan yang berlaku.
Gambaran Perkara
Dalam suatu kejadian, Setelah selesai berjualan, seorang laki-laki menjemput teman perempuannya untuk berkumpul di sebuah tempat makan pada malam hari bersama teman-teman yang lain juga. Setelah teman-teman lainnya pulang, keduanya masih berada di lokasi hingga larut malam. Kemudian keduanya didatangi oleh Anggota Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe yang sedang melakukan Patroli dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Apa yang Perlu Dipahami?
Menghabiskan waktu bersama teman hendaknya dilakukan dengan memperhatikan lingkungan sekitar dan tidak mengabaikan norma serta ketentuan yang berlaku.
Bagi generasi muda, penggunaan waktu malam hari juga perlu dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan bagi diri sendiri maupun lingkungan.
Dasar Hukum
Ketentuan yang berkaitan dengan perkara ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam, serta ketentuan terkait penanganan kenakalan remaja sebagaimana yang tercantum dalam berkas perkara.
Pesan Edukasi
Berkumpul boleh, tetapi tetap jaga waktu, tempat, dan perilaku.
Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh masyarakat.
Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe
Menjaga ketertiban, memberikan edukasi, dan membangun kesadaran masyarakat.
Catatan: Informasi ini disusun sebagai media edukasi hukum. Identitas pihak yang terlibat tidak dicantumkan untuk menjaga privasi.
