Ketentuan Busana Muslim

Islam memberikan tuntunan dalam berpakaian sebagai bagian dari menjaga aurat, kehormatan, kesopanan, dan ketakwaan. Dalam konteks Aceh, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan Syariat Islam yang berlaku. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 pasal 33 menyatakan bahwa pemerintah dan masyarakat berkewajiban membudayakan tata pergaulan hidup dan tata busana menurut tuntunan Syariat Islam, serta mengatur tata tertib pergaulan dan berbusana islami.

Landasan Al-Qur’an :
“Wahai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang paling baik.”
(QS. Al-A’raf: 26)

Landasan Al-Qur’an:
“ Wahai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Ahzab: 59)

Landasan Al- Qur’an:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

Landasan Al-Qur’an :
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, ...” (QS. An-Nur: 31)

Pesan edukasi:
Ayat ini mengingatkan bahwa pakaian tidak hanya berfungsi sebagai penutup aurat, tetapi juga berkaitan dengan kesopanan dan ketakwaan.

Ketentuan Umum bagi Laki-Laki

1. Menutup aurat
Aurat laki-laki dalam pandangan jumhur ulama adalah antara pusar dan lutut. Karena itu, bagian tersebut wajib ditutup dengan pakaian yang layak.
2. Pakaian tidak transparan
Pakaian tidak boleh tipis atau menerawang sehingga menampakkan aurat.
3. Pakaian tidak digunakan untuk memperlihatkan aurat
Celana, kain, atau pakaian lain harus dikenakan dengan cara yang benar sehingga aurat tetap tertutup.
4. Menjaga kesopanan
Pakaian hendaknya sopan dan pantas serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dalam Islam.
5. Tidak memakai sutra bagi laki-laki
Dalam hadis yang sahih terdapat larangan penggunaan sutra bagi laki-laki. Ketentuan ini merupakan bagian dari adab berpakaian dalam Sunnah.
6. Tidak memakai emas bagi laki-laki
Hadis sahih juga memuat larangan emas bagi laki-laki. Larangan ini berkaitan dengan perhiasan emas, bukan seluruh jenis aksesori.
7. Tidak menyerupai pakaian khas lawan jenis
Dalam hadis terdapat larangan menyerupai lawan jenis dalam hal yang menjadi ciri khasnya.
8. Menjaga niat dan sikap
Berpakaian bukan hanya persoalan bentuk, tetapi juga bagian dari menjaga kehormatan dan akhlak.

Ketentuan Umum bagi Perempuan

1. Menutup Aurat
Perempuan muslim wajib menutup aurat. Menurut pendapat jumhur ulama, seluruh tubuh perempuan adalah aurat di hadapan laki-laki non-mahram kecuali wajah dan telapak tangan; terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai rincian ini.
2. Menutup kepala dan dada
QS. An-Nur ayat 31 memerintahkan perempuan beriman untuk menutupkan khimar/kerudung hingga ke dada. Karena itu, rambut, leher, dan bagian dada perlu tertutup di hadapan non-mahram.
3. Menggunakan jilbab/pakaian luar yang layak
QS. Al-Ahzab ayat 59 memberikan tuntunan agar perempuan mukmin mengulurkan jilbabnya. Pakaian hendaknya membantu menjaga kehormatan dan kesopanan.
4. Tidak transparan
Pakaian tidak boleh tipis atau menerawang sehingga menampakkan tubuh.
5. Tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh
Pakaian hendaknya tidak dipakai dengan cara yang menghilangkan fungsi menutup aurat.
6. Tidak menampakkan perhiasan secara berlebihan
QS. An-Nur ayat 31 melarang menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak, dengan pengecualian dan rincian yang dijelaskan dalam ayat.
7. Menjaga kesopanan
Pakaian hendaknya pantas, sopan, dan tidak digunakan untuk menarik perhatian dengan cara yang bertentangan dengan tuntunan syariat.
8. Menjaga kehormatan diri
Berbusana muslim merupakan bagian dari menjaga kehormatan, kesopanan, dan ketaatan kepada Allah SWT.

Ketentuan Busana dalam Konteks Aceh
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 33 menempatkan tata busana islami sebagai bagian dari tuntunan akhlak. Qanun tersebut menyatakan bahwa pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, instansi swasta, dan masyarakat wajib membudayakan tata pergaulan hidup dan tata busana menurut tuntunan Syariat Islam. Qanun juga menyebut kewajiban menjaga nilai kesopanan, kelayakan, dan kepatutan serta kewenangan pemerintah untuk mewujudkan dan mengatur tata tertib pergaulan dan berbusana islami.