Berdasarkan vonis hukum Mahkamah Syariah, Kejaksaan Negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, laksanakan Eksekusi Cambuk bagi 8 Pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah. Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Aceh adalah bentuk penegakan hukum Syariat Islam, dimana terpidana mendapatkan hukuman cambuk sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tertentu. Pelaksanaan ini diatur dalam Qanun Jinayat dan diawasi oleh aparat penegak hukum serta melibatkan pihak medis untuk memastikan kesehatan terpidana.
Pelaksanaan Uqubat Cambuk terpidana melanggar Qanun Syariat Islam ini berlangsung di Halaman Mako Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dengan pengamanan ketat dan disaksikan oleh unsur terkait.
Adapun yang hadir di kegiatan tersebut sebagai berikut:
1. Walikota Lhokseumawe diwakili oleh Asisten I : M. Maxalmina, S.Hi, M.H
2. Dandempom IM 1 Lhokseumawe diwakili oleh : Kapten CPM Ahmadi
3. Kapolres Lhokseumawe diwakili oleh Kabag Ops Polres Lhokseumawe : Kompol M. Abdhi Hendriyatna, S.IK, M.H
4. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe diwakili oleh Kasi Pidana Umum : Abdi Fikri, S.H, M.H
5. Ketua MPU Lhokseumawe diwakili oleh Wakil Ketua MPU Lhokseumawe : Muhammad Isa, S.Pd
6. Kepala Lapas Lhokseumawe diwakili oleh Kasi Binaan dan Anak Didik : Samsul Bahri, S.H
7. Kepala Dinas Syariat Islam Lhokseumawe : Nurlina, S.E, M.SM
8. Kapolsek Banda Sakti : Sofyan Hendri, S.E
9. Tamu beserta undangan lainnya.

Para terdakwa sebelumnya telah menjalani seluruh proses hukum melalui persidangan di Mahkamah Syariah dan telah mendapat tuntutan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Adapun data terpidana adalah Zina 2 (dua) Orang Terpidana, Maisir 5 (lima) Orang Terpidana dan Pelecehan seksual 1 (satu) Orang Terpidana.
Pelaksanaan Uqubat Cambuk ini merupakan salah satu langkah konkrit Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menjaga pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sesuai dengan amanah undang-undang dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat. Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar selesai pada pukul 17.30 wib, semoga di masa mendatang kasus Pelanggaran Qanun Syariat Islam diharapkan tidak ada lagi di wilayah Kota Lhokseumawe khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya.
