Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Plh. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop dan UKM) Ibu Winda Azminda Roza, S.Kom, M.SM, bersama Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Bapak Ashabul Jamil, S.Sos, melaksanakan kegiatan penertiban kawasan jogging track di seputaran area Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Senin (09/02).
Kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai unsur lintas organisasi perangkat daerah (OPD), diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Sosial, Camat Banda Sakti, Geuchik setempat, serta Perangkat Gampong. Sinergi ini dilakukan untuk memastikan proses penataan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Penertiban difokuskan pada bangunan liar, lapak pedagang, serta berbagai fasilitas nonpemanen yang selama ini berdiri di sepanjang lintasan jogging track. Keberadaan bangunan tersebut dinilai telah mengganggu fungsi utama kawasan sebagai ruang publik dan sarana olahraga bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, mengatakan penertiban difokuskan pada bangunan pedagang yang menutupi lintasan jogging track, mulai dari kawasan jembatan hingga Stadion Tunas Bangsa. Sebelum penertiban dilakukan, para pedagang telah menerima surat pemberitahuan dari pihak kecamatan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Lhokseumawe.
"Langkah ini diambil untuk memberikan pembinaan secara persuasif kepada pedagang agar tidak lagi menggunakan ruang publik secara tidak sah. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis, agar para pedagang bisa memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota," Ujar Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Proses penertiban berlangsung kondusif tanpa adanya penolakan dari pedagang maupun warga sekitar. Bahkan, sebagian pedagang turut membantu petugas dalam proses pembongkaran. Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe akan terus melaksanakan pemantauan serta penertiban di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas jual beli, sebagai bentuk komitmen menjaga kenyamanan dan keteraturan di wilayah Kota Lhokseumawe.
Dalam pelaksanaannya, tim penertiban berharap kawasan Stadion Tunas Bangsa menjadi lebih tertata dan nyaman, serta dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang olahraga dan aktivitas publik lainnya.

