SIPOR (Kanal Pengaduan Masyarakat Terkait Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Lhokseumawe)

Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan digital. Salah satunya melalui SIPOR sebagai kanal pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Lhokseumawe.

Melalui SIPOR, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara mudah dan cepat hanya dengan melakukan pemindaian QR Code SIPOR melalui smartphone.

Adapun langkah penggunaan SIPOR sebagai berikut:

  • Scan QR Code SIPOR dengan kamera smartphone.
  • Isi data pelapor sesuai dengan informasi yang diperlukan.
  • Ceritakan kejadian yang ingin dilaporkan secara singkat dan jelas.
  • Lengkapi lokasi, waktu, dan bukti berupa foto atau video jika tersedia.
  • Konfirmasi dan kirim laporan setelah memastikan seluruh informasi telah benar dan lengkap.

Pengaduan yang disampaikan melalui SIPOR akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

Dengan hadirnya SIPOR, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan di Kota Lhokseumawe.

Mari bersama wujudkan pelayanan publik yang lebih responsif, mudah diakses, dan dekat dengan masyarakat melalui SIPOR.

Laporkan gangguan Trantibum melalui SIPOR!