Lhokseumawe - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe laksanakan himbauan kepada para pedagang untuk menutup kedai dan tokonya di saat Shalat Jum'at berlangsung sesuai dengan Penegakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syari'at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kegiatan patroli dilaksanakan di sekitar pajak ikan kota dengan fokus pengawasan terhadap aktivitas masyarakat menjelang dan selama pelaksanaan Shalat Jum'at. Patroli yang didominasi oleh personil perempuan sebagai bagian dari pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat.
Pada saat para personel menjalankan tugas, ditemukan beberapa usaha kecil yang tetap beroperasi meskipun azan shalat Jum'at telah berkumandang. Petugas langsung memberikan teguran dan himbauan agar para pelaku segera menutup warung mereka hingga ibadah shalat Jum'at selesai. Patroli ini dilakukan untuk mengawasi pedagang selama bulan suci Ramadhan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan aman.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya dari Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dalam memastikan pelaksanaan Syari'at Islam dengan baik dan tertib dan dalam pelaksanaannya, kegiatan ini berlangsung dengan lancar, aman, dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam melaksanakan shalat Jum'at dan menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satpol PP dan WH terus berkomitmen menjalankan tugas pembinaan, pengawasan, serta penegakan peraturan daerah dan Qanun secara humanis demi terwujudnya ketertiban umum dan pelaksanaan Syari'at Islam yang optimal di tengah masyarakat.
