Lhokseumawe – Rabu, (26/08/2026) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Jalan Tgk. Chik Ditunong (Pasar Inpres), Kota Lhokseumawe.
Pemberian Surat Peringatan tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Camat Banda Sakti Nomor 300/741 tanggal 26 Agustus 2026 perihal peringatan dan larangan kepada pedagang yang melakukan aktivitas berjualan dengan menggunakan bahu jalan, di atas saluran air dan gorong-gorong, serta fasilitas umum lainnya seperti trotoar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe melakukan pendataan dan memberikan Surat Peringatan Pertama kepada pedagang yang masih menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan berjualan. Pemberian peringatan ini merupakan langkah pembinaan dan penertiban agar para pedagang dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan fungsi fasilitas umum.
Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengimbau kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang telah disampaikan serta tidak kembali menggunakan bahu jalan, saluran air, gorong-gorong, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya sebagai lokasi berjualan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pedagang dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan kondisi kawasan Pasar Inpres yang lebih tertib, aman, nyaman, dan tidak mengganggu akses masyarakat maupun pengguna jalan.
