Lhokseumawe – Kamis (27/08/2026) Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama Bea Cukai melaksanakan operasi pemberantasan peredaran rokok atau hasil tembakau ilegal di wilayah Kota Lhokseumawe dan sekitarnya.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, bersama Bea Cukai Provinsi Aceh dan Bea Cukai Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran hasil tembakau ilegal yang berpotensi merugikan negara serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan serta memastikan peredaran produk hasil tembakau di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi antara Satpol PP dan WH dengan Bea Cukai diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.
Melalui kegiatan operasi gabungan ini, diharapkan pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal dapat terus ditingkatkan secara terpadu dan berkelanjutan, sehingga tercipta kondisi yang lebih tertib serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
