Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Laksanakan Kegiatan Penghentian Aktivitas Galian C

Lhokseumawe, 31 Desember 2025 - Satpol PP & WH bersama DPNT, DLHK, & PUPR Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penghentian aktivitas Galian C di Desa Meriah Paloh, Payah Peuntet, Cut Mamplam, Blang Cruem Kecamatan Muara Dua dan Blang Buloh Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dengan memberikan himbauan kepada para pelaku usaha Galian C agar menghentikan aktivitas kegiatannya. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Bapak Akhmad Irsan, S.STP. 

foto

Dalam operasi ini, Satpol PP dan WH Lhokseumawe berhasil menghentikan beberapa aktivitas galian C yang tidak memiliki izin. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga lingkungan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak berwenang.

Bahwa selama masa tanggap darurat berlangsung, tidak boleh ada aktivitas apa pun di lokasi penambangan, mengingat kondisi kebencanaan hidrometeorologi di sejumlah kecamatan telah menimbulkan banjir rob, genangan air, tanah longsor, serta pohon tumbang yang berdampak serius terhadap masyarakat dan lingkungan. Pemerintah dan masyarakat harus benar-benar memahami bahwa bermain-main dengan alam akan menimbulkan efek yang sangat besar dan merugikan. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan harus menjadi komitmen besar demi keberlanjutan Kota Lhokseumawe ke depan. 

foto