Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Laksanakan Penertiban Kontainer PKL

Lhokseumawe, 14 Januari 2026- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe melaksanakan penertiban terhadap kontainer Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area publik. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak Fachrul Radhi, S.H (Plt. Kabid Trantibum) yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, yang mengatur tentang lokasi dan waktu berjualan PKL. Kegiatan penertiban ini dilakukan karena keberadaan kontainer PKL dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta mengganggu fungsi badan jalan dan kawasan Lapangan Hiraq sebagai ruang terbuka publik. Petugas terlebih dahulu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang agar mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan edukasi kepada PKL tentang pentingnya menjaga kebersihan dan keamanan di area publik, serta memberikan alternatif lokasi berjualan yang lebih aman dan nyaman.

foto

Adapun dari dilaksanakannya penertiban ini, Petugas berharap PKL dapat lebih tertib dan teratur dalam berjualan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup para pedagang.Penertiban kontainer PKL ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di area publik. Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, Lhokseumawe dapat menjadi kota yang lebih nyaman dan sejahtera.

foto