Lhokseumawe, 12 Januari 2026- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Lapangan Hiraq. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di area publik. Selain tugas, fungsi dan kewenangan diberikan Pemerintah, Tim Penertiban Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe terus memberikan sosialisasi dan edukasi untuk menindak lanjuti fungsi penataan sekitaran kawasan lapangan hiraq berdasarkan memo perintah langsung oleh Bapak Wali Kota Lhokseumawe.
Penertiban dilakukan dengan cara yang humanis dan persuasif, dengan memberikan imbauan kepada PKL untuk memindahkan dagangannya ke lokasi yang telah ditentukan. Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di area publik. Kegiatan ini dilaksanakan mengingat kondisi fasilitas jogging track yang mengalami kerusakan, dan adanya pembuangan sampah yang tidak tertib sehingga menganggu kebersihan dan kenyamanan kawasan tersebut. Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan penjelasan kepada para pedagang terkait aturan yang berlaku serta mengajak mereka untuk menjaga fasilitas umum yang berada di lapangan agar tidak rusak.
Penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di area publik. Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, Lhokseumawe dapat menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman.

