Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik usaha Mie Gacoan, Surat Nomor : 300/894/2025, Sifat : Penting, Perihal : Teguran Tegas.
Pada poin pertama surat tersebut, sehubungan dengan Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Selanjutnya pada poin kedua, demi tegaknya penyelenggaran Syariat Islam di wilayah Kota Lhokseumawe, diberitahukan kepada pihak manajemen Mie Gacoan agar menghentikan sementara kegiatan usaha pada saat masuk waktu shalat serta menyediakan fasilitas ibadah (mushola) bagi karyawan dan pengunjung. Terakhir poin ketiga yang berisi apabila pihak manajemen mie gacoan Lhokseumawe tidak mengindahkan surat peringatan tersebut, Satpol PP dan WH akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peringatan yang diberikan Satpol PP dan WH kepada pemilik usaha terkait jam waktu shalat dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati waktu shalat serta dengan menutup usaha sementara saat waktu shalat, dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan menghormati hak-hak masyarakat untuk melaksanakan ibadah. Dengan demikian, peringatan yang diberikan oleh Satpol PP dan WH dapat membawa manfaat yang positif bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
